Pengertian Harta Warisan
Adalah : harta yang ditinggalkan oleh si mati secara mutlak. Artinya harta yang dimiliki oleh si mati saja, tidak dicampur-campur dengan harta lain (sering disebut gono-gini) secara keseluruhan, apa-apa saja yang menjadi milik si mati secara sah, itulah yang dibagikan sebagai harta warisan
Misalnya seorang isteri meninggal dunia, maka yang dibagikan hanyalah milik si isteri misalnya tabungannya, motornya, atau apa saja yang menjadi milik dia, baik berasal dari perolehan, pendapatan, ataupun pemberian; harta tinggalan lain seperti rumah dll. tidak ikut menjadi obyek warisan jika rumah itu dibeli dari uang suaminya.
Gono-Gini:
Di beberapa tempat di jawa, ada berlaku adat bahwa apabila suami meninggal, maka sebelum di fara'idh dipisahkan dahulu 1/3 harta untuk isteri yang mereka namakan gono-gini di jawa, raja-kaya di Sunda, dan seguna-sekaya di Sumatera, lalu 2/3 lagi dibagi dan dalam 2/3 ini isteri dapat lagi sebagai isteri menurut syari'at. Asal mulanya dilakukan adat ini, karena isteri turut bekerja buat mendapatkan kekayaan itu, tetapi lama kelamaan walaupun isteri itu tidak turut bekerja, ia dapat 1/3 itu dari kekayaan suami yang terdapat sesudah kawin dengannya, tidak dari kekayaan sebelum kawin dengannya.
Di dalam kaidah pembagian waris menurut Islam aturan seperti itu tidak ada, yang benar adalah :
- Harta pusaka yang dibagikan adalah yang menjadi milik si mati saja.
- Allah telah menetapkan bagian warisan sesuai dengan kehendakNya, bukan sesuai kehendak pemilik harta atau ahli warisnya.
- Apabila suami-isteri bekerja sama dalam hal permodalan, maka ketika suami meninggal, pisahkan berapa besaran modal isteri dan berapa besaran modal suami. Besaran modal isteri tetap menjadi milik isteri alias tidak dihitung sebagai pusaka, adapun besaran modal suami, itulah yang ditambahkan sebagai harta pusaka untuk dibagikan.
Pengertian Ahli Waris Menurut Islam
Definisi Ahli Waris adalah orang-orang yang karena sebab (keturunan, perkawinan/perbudakan) berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka orang yang meninggal dunia. Tetapi jangan salah, karena tidak semua yang dikategorikan keluarga adalah otomatis tergolong ahli waris.
Dari sisi hubungan kekeluargaan, terdapat dua macam perbedaan status hak waris:
- Ahli Waris: Keluarga yang saling mewarisi.
- Ulul Arhaam: Mempunyai hubungan keluarga tapi tidak saling mewarisi langsung; atau dengan kata lain, dia mewarisi jika tidak ada golongan Ahli waris.
Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki:
- Anak Laki-laki
- Cucu Laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya, buyut laki-laki.......
- Bapak / ayah
- Kakek (bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki sebapak.
- Saudara laki-laki se-ibu.
- Keponakan laki-laki sekandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung).
- Keponakan laki-laki sebapak (anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak).
- Paman sekandung (saudara sekandung bapak).
- Paman sebapak (saudar sebapak-nya bapak).
- Sepupu laki-laki sekandung (anak laki-laki paman sekandung).
- Sepupu laki-laki sebapak ( anak laki-laki paman yang sebapak).
- Suami.
- Laki-laki yang memerdekakan budak (al-mu'tiq).
Ahli Waris Dari Golongan Perempuan:
- Anak perempuan.
- Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki).
- Ibu / bunda / mama / mami / emak /biyung dan sejenisnya
- Nenek dari ibu (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas.
- Nenek dari bapak (ibunya bapak), dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan sekandung.
- Saudara perempuan sebapak.
- Saudara perempuan se-ibu.
- Isteri.
- Perempuan yang memerdekakan (al-Mu'tiqah).
Ulul Arham (Keluarga Yang Tidak Mendapat Bagian Jika Masih Ada Ahli Waris Diatas):
- Kakek dari garis ibu (bapaknya ibu).
- Neneknya ibu (ibu punya bapak punya ibu).
- Cucu dari anak perempuan; baik jenisnya cucu laki-laki ataupun perempuan.
- Keponakan perempuan (anak saudara laki-laki sekandung, sebapak ataupun se-ibu).
- Keponakan perempuan (anak saudara perempuan sekandung atau se-ibu).
- Paman se-ibu (saudaranya bapak satu ibu lain bapak).
- Saudaranya kakek se-ibu.
- Sepupu perempuan (anak dari paman: sekandung, sebapak/se-ibu).
- Bibi / tante (saudara perempuannya bapak, bibinya bapak, bibinya kakek, seterusnya ke atas.)
- Mamak dan mami (saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; baik sekandung, sebapak, atau se-ibu).
- Mamak dan mami-nya bapak, mamak dan mami-nya kakek.
- Anaknya paman se-ibu, sampai ke bawah.
- Anaknya bibi walaupun jauh.
- Anaknya mamak dan mami walaupun jauh.
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
Ahli waris atau anggota keluarga yang berhak mendapatkan bagian warisan terdiri dari beberapa golongan, yakni ashhabul furudh dan ashabah.
1. Ashhabul Furuudh:
Adalah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yang termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan).
Dari golongan laki-laki:
- bapak
- kakek shahih dan seterusnya ke atas
- saudara laki-laki se-ibu
- suami
Dari golongan perempuan:
- isteri
- anak perempuan
- saudara perempuan sekandung
- saudara perempuan sebapak
- saudara perempuan se-ibu
- cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- ibu
- nenek serta seterusnya ke atas.
2. Ashabah
adalah mereka yang mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yang telah ditentukan.
Terbagi menjadi 2 jenis:
- Ashabah Nasabiyah (karena jalur keturunan)
- Ashabah Sababiyah (karena sebab tertentu)
A.'Ashabah Nasabiyah:
'Ashabah bi nafsih ('Ashabah dengan sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adalah karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an. Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah
- Bapak
- Kakek seterusnya sampai ke atas.
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki se-bapak.
- Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung)
- Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki se-bapak).
- Paman sekandung (saudara laki-laki bapak, sekandung).
- Paman se-bapak (saudara laki-laki bapak, se-bapak).
- Sepupu laki-laki (anak paman sekandung)
- Sepupu laki-laki (anak paman se-bapak).
- Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan.
- 'Ashabah laki-laki yang memerdekakan,
'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yang menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yang sederajat. Anggotanya :
- Anak perempuan, 2 orang perempuan atau lebih(jika bertemu anak laki-laki). Keterangan : jika anak perempuan sendirian dia mendapat 1/2 bagian warisan, tapi jika ada ahli waris anak laki-laki, anak perempuan menjadi 'ashabah; bagiannya menjadi 1/2 dari bagian anak laki-laki.
Seorang anak perempuan (jika bertemua anak laki-laki) atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). jika bertemu cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
- Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung; jika bertemu saudara/saudara-saudara laki-laki sekandung.
- Seorang saudara perempuan (jika bertemu seorang saudara laki-laki); atau saudara-saudara perempuan se-bapak (jika bertemu saudara-saudara laki-laki se-bapak)
'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi 'ashabah. Anggotanya:
- Saudara perempuan sekandung seorang atau lebiih bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
- Saudara perempuan se-bapak seorang atau lebih bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
B.'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yang memerdekakan . Bila orang yang memerdekakan tidak ada,maka warisan itu bagi 'ashabahnya yang laki-laki.
Contoh Untuk Memahami :
Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sbb.:
- Ibu
- Anak Laki-laki
- 2 Anak perempuan
- Bapak
Penjelasan / Pemecahannya :
> Ibu adalah ashhabul furuudh- telah ditetapkan bagiannya- jika si mati ada meninggalkan anak maka bagian ibu adalah 1/6 dari harta pusaka.
Anak laki-laki dan bapak asalnya adalah 'ashabah bi nafsih, tetapi karena anak laki-laki prioritasnya lebih tinggi, maka bapak berubah menjadi ashhabul fururdh; bahwa jika yang meninggal mempunyai anak, maka bagian bapak adalah 1/6 dari harta pusaka.
> Anak perempuan asalnya adalah ashhabul furuudh, tetapi karena ada anak laki-laki (sederajat), maka posisinya menjadi 'ashabah bi ghairih (karena ada orang lain)
> Posisi bapak adalah ashhabul furuudh, yakni mendapat bagian 1/6. Jika tidak ada anak laki-laki, posisi bapak adalah 'ashobah (mengambil semua sisa).maka hasil bagian untuk ahli waris di atas adalah, sbb.:
Keterangan
- Penyebut 6 adalah agar bisa dibagi 6
- Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untuk ibu (1) dan bapak (1) adalah 4.
- Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dapat 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6
Metode Pembagian Harta Warisan
Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan.
Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya: “Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).
Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:
- Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
- Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
- Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
- Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.